Pengumuman
Jam Pelayanan Disdukcapil Kab Pesisir Selatan pada Bulan Ramadhan Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

Disdukcapil Pesisir Selatan Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026

23 Jun 2026 16:30:54 WIB 12x dibaca Windy Elsy Dinata
Disdukcapil Pesisir Selatan Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026

Painan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) (23/6/2026) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan dan dihadiri oleh perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik (BPS), Pengadilan Agama Painan, Rumah Sakit Permata Hati, media massa, serta berbagai mitra kerja yang memanfaatkan data kependudukan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.


Forum ini menjadi wadah diskusi, evaluasi, dan penyampaian masukan dari berbagai pihak terkait penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pesisir Selatan. Berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat menjadi topik pembahasan guna mencari solusi dan langkah perbaikan yang dapat dilakukan secara bersama-sama.


Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan masih ditemukannya berbagai permasalahan terkait validitas data penduduk. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih adanya penerima bantuan sosial lanjut usia yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercatat sebagai penerima bantuan. Kondisi ini terjadi karena data belum diperbarui sesuai kondisi yang sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.


Selain itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan sejumlah kendala yang sering ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan, terutama terkait perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada data BPJS dengan NIK yang tertera pada KTP elektronik masyarakat. Dalam forum tersebut juga dibahas mengenai persyaratan yang diperlukan untuk proses pemadanan dan perbaikan data serta mekanisme pelayanan bagi pekerja yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Pesisir Selatan namun memiliki KTP dari daerah lain.


Dari unsur Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pesisir Selatan disampaikan hasil penilaian dari Kementerian PANRB dan Ombudsman yang mendorong agar pelayanan Disdukcapil tetap dibuka pada jam istirahat sehingga masyarakat yang datang ke kantor tetap dapat memperoleh pelayanan secara optimal. Hal ini menjadi salah satu masukan penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat.


Pada kesempatan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan juga menyampaikan masih ditemukannya bayi yang baru lahir namun belum memiliki NIK dan dokumen kependudukan. Padahal sebelumnya Disdukcapil telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) serta fasilitas kesehatan penolong persalinan untuk melaporkan setiap kelahiran agar dapat segera diterbitkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Permata Hati menyampaikan bahwa masih banyak orang tua yang belum mempersiapkan nama bayi maupun dokumen pendukung yang diperlukan untuk penerbitan dokumen kependudukan. Selain itu, masih kurangnya pemahaman masyarakat bahwa proses pembuatan Akta Kelahiran dapat langsung difasilitasi melalui fasilitas kesehatan tempat persalinan berlangsung. Kendala lain yang dihadapi adalah terbatasnya sumber daya manusia yang menangani pengajuan dokumen kependudukan pasca kelahiran.


Dari unsur penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, disampaikan berbagai pertanyaan terkait solusi bagi jemaah yang mengalami ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan dan paspor. Selain itu, dibahas pula mekanisme percepatan perbaikan data bagi calon jemaah yang mengalami kendala administrasi. 


Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya ketersediaan data masyarakat terdampak bencana dalam jangka waktu maksimal 14 hari pascabencana guna mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan yang diperlukan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil Forum Konsultasi Publik, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan akan menyiapkan mekanisme pelayanan dan solusi bagi berbagai permasalahan perbedaan data pada KTP-el, Kartu Keluarga, BPJS, maupun paspor. Disdukcapil juga akan meningkatkan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kementerian Haji, penyelenggara perjalanan haji dan umrah, rumah sakit, puskesmas, serta berbagai pihak terkait dalam rangka validasi dan pemutakhiran data kependudukan.


Selain itu, Disdukcapil akan terus menindaklanjuti kerja sama dengan fasilitas kesehatan agar faskes penolong kelahiran dapat melakukan sosialisasi kepada calon orang tua yang akan melahirkan tentang penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi bayi yang baru lahir.


Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan berharap terbangunnya komunikasi dan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, mitra kerja, dan masyarakat dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat, mutakhir, serta pelayanan administrasi kependudukan yang semakin berkualitas, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar