Painan (27/02). Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan selaku pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lakukan pemadanan data DTKS yang telah diverifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial RI dengan Data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan.
Pemadanan ini bertujuan untuk mendapat kebenaran data dari DTKS tentang kesesuaian data penduduk yang termasuk kedalam DTKS tersebut dengan data kependudukan pada database pelayanan Disdukcapil. Dalam data yang telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos RI terdapat 45.346 rumah tangga yang termasuk DTKS dari yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 47.108 rumah tangga. Dan dari data tersebut akan dipadankan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan serta Data Keluarga masing-masing penduduk dengan data pelayanan Disdukcapil.
Dinas Sosial, PPr & PPA menurunkan langsung operator DTKS untuk melakukan pemadanan data ke Dinas Dukcapil didukung oleh Administrator Database dan tim teknis Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK & PD). Kepala Bidang PIAK & PD Disdukcapil, Sartoni Nursalim, S.Kom, menjelaskan bahwa proses ini mungkin akan memakan waktu karena pemadanan dilakukan dengan memeriksa data penduduk By Name By Address dan kesesuaian NIK. “Kita sangat mendukung pelaksanaan pemadanan data ini karena merupakan kewajiban Disdukcapil untuk mengakomodir pemanfaatan data kependudukan, untuk itu kami sudah tugaskan staf sebagai pendukung dan hasil yang kita harapkan yaitu tersajinya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kabupaten Pesisir Selatan seusai dengan data kependudukan yang paripurna dan tepat sasaran” tutup beliau. (Ant)
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.