Painan (30/09). Bersamaan dengan pelaksanaan bimbingan teknis bagi Pejabat Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK & PD) serta Administrator Database Kependudukan (ADB) yang tengah berjalan dari tanggal 28 September sampai dengan 2 Oktober 2020 nanti, Direktorat PIAK Dirjen Dukcapil Kemendagri juga merilis peningkatan (upgrade) versi Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digunakan sebagai media pelayanan administrasi kependudukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
Pemasangan atau instalasi peningkatan versi ini secara virtual dipandu oleh Tim Teknis SIAK Direktorat PIAK Kemendagri melalui konferensi video dengan mewajibkan seluruh peserta bimtek untuk mengunduh berkasnya di kanal yang telah disediakan. Setelah proses pemasangan, para peserta diminta untuk menguji coba pemakaian aplikasi mulai dari input data sampai dengan pencetakan dokumen kependudukan untuk kemudian menyesuaikan hasil cetakan dengan bentuk yang sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019 tentang Penggunaan Buku dan Formulir Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Dengan peningkatan versi aplikasi SIAK menjadi versi 7.3.4.1 ini, maka 18 dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil telah mengaplikasikan penggunaan tanda tangan elektronik yaitu dokumen Biodata Anak berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran (BAKAK), Biodata WNI, Kartu Keluarga WNI, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, Akta Perceraian, Akta Perkawinan, Surat Keterangan Pindah WNI, Biodata Orang Asing, Biodata Surat Keterangan Tempat Tinggal (Orang Asing pemilik KITAS), Kartu Keluarga Orang Asing (pemilik KITAP), Surat Keterangan Perekaman KTP-el, Surat Keterangan Terdata di Database Kependudukan, Akta Kelahiran bagi Anak Tanpa Asal Usul, Surat Keterangan Lahir Mati WNI, dan Surat Keterangan Lahir Mati WNA.
“Dengan peningkatan versi ini, hampir seluruh dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik sebagai pengesahan dokumen, jika dengan SIAK versi sebelumnya baru 6 dokumen yang menggunakan tanda tangan elektronik. Dengan demikian pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa lebih efektif lagi dan juga berpedoman dengan Permendagri 109 Tahun 2019, seluruh dokumen kependudukan yang menggunakan tanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisir lagi apabila dipergunakan untuk keperluan lain” jelas Kepala Bidang PIAK & PD, Sartoni Nursalim, S.Kom.
Dengan adanya bimbingan teknis pejabat PIAK & PD dan ADB ini, akan berkembang juga peningkatan-peningkatan teknis dan non teknis lain hasil dari diskusi dan masukan-masukan dari peserta sebagai pedoman untuk peningkatan aplikasi pelayanan menjadi lebih baik dan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. (Ant)
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.