PENGUMUMAN PENTING
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa dalam proses penerbitan maupun perubahan Kartu Keluarga (KK) serta pelayanan mutasi penduduk, terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi. Apabila dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun atau lebih namun belum melakukan perekaman KTP elektronik, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak dan proses mutasi tidak dapat dilanjutkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh anggota keluarga yang telah memenuhi syarat usia segera melakukan perekaman KTP-el di kantor Dinas Dukcapil atau layanan terdekat. Hal ini penting guna menjamin tertib administrasi kependudukan, keakuratan data, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.