Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

PENGUMUMAN PENTING TERKAIT PENERBITAN/PERUBAHAN KK DAN MUTASI

02 Jan 2026 02:48:49 WIB 58x dibaca Windy Elsy Dinata
PENGUMUMAN PENTING TERKAIT PENERBITAN/PERUBAHAN KK DAN MUTASI

PENGUMUMAN PENTING

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa dalam proses penerbitan maupun perubahan Kartu Keluarga (KK) serta pelayanan mutasi penduduk, terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi. Apabila dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun atau lebih namun belum melakukan perekaman KTP elektronik, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak dan proses mutasi tidak dapat dilanjutkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh anggota keluarga yang telah memenuhi syarat usia segera melakukan perekaman KTP-el di kantor Dinas Dukcapil atau layanan terdekat. Hal ini penting guna menjamin tertib administrasi kependudukan, keakuratan data, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar