Painan (06/08). Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan telah efektif dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia. Penerapan Permendagri ini memberikan perubahan yang cukup signifikan pada bentuk formulir hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang sebelumnya menggunakan formulir atau blanko dengan kode keamanan (security code) berhologram dengan bentuk khusus dan khas, sekarang dokumen hasil pelayanan tersebut dapat dicetak dengan spesifikasi kertas HVS warna putih ukuran A4 berat 80 gram. Hal ini tercantum dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan secara efektif telah menerapkan pelayanan sesuai permendagri ini pada tanggal 1 Agustus 2019. Sebelumnya dalam instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dapat menggunakan formulir/blanko yang masih tersisa namun terhitung mulai Bulan Agustus 2020 ini, semua dokumen hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil harus mengikuti spesifikasi yang ditetapkan dalam permendagri 109 tahun 2019 tersebut.”Kita telah menjalankan amanat permendagri tersebut walaupun sisa stok formulir dan blanko masih cukup tersedia namun karena telah diwajibkan untuk menerapkan permendagri 109 tahun 2019 maka harus menerapkannya, tapi untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap seperti blanko biasanya” tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, SE, M.Si Dt. M.A Tigo Lareh.
Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digunakan oleh Disdukcapil juga telah ditingkatkan versinya untuk menyesuaikan dengan formulir dan blanko hasil pelayanan baru. “Pembaharuan aplikasi telah kita laksanakan begitu Patch Upadte nya dirilis oleh Tim Teknis Direktorat PIAK Dukcapil Kemendagri pada Bulan Maret 2020, namun karena masih diberi kesempatan untuk menghabiskan sisa formulir/blanko yang tersedia, maka secara efektif kita mengaktifkan update nya pada 1 Agustus 2020 kemarin” tambah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK & PD), Sartoni Nursalim, S.Kom.
Pada awalnya beberapa masyarakat memang cukup heran dengan bentuk fisik dokumen yang mereka terima pada saat pengurusan dokumen, namun dengan penjelasan dan keterangan tentang pemberlakuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tersebut mereka dapat menerima.”Kemungkinan sosialisasi penerapan aturan baru ini belum mencapai seluruh masyarakat. Secara bertahap kita akan mensosialisasikan hal ini” tutup Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Edi Siswadi, Se, MM. (Ant)
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.