Kecamatan Batang Kapas - Dalam upaya meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan bagi anak usia dini, Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan Batang Kapas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa-siswi SDN 31 Limau Manis dan SDN 06 Anakan (15/6/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mendorong terpenuhinya hak identitas bagi setiap anak. Melalui penyerahan KIA secara langsung ke sekolah, para siswa dapat menerima dokumen identitasnya tanpa harus datang ke kantor pelayanan, sehingga proses penerbitan dan distribusi KIA menjadi lebih efektif dan efisien.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain sebagai bukti identitas diri, KIA juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, perbankan, dan kebutuhan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak anak di Kabupaten Pesisir Selatan yang memiliki KIA sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan sejak usia dini terus meningkat. Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat melalui berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.