Pengumuman
Jam Pelayanan Disdukcapil Kab Pesisir Selatan pada Bulan Ramadhan Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

Penyerahan Dokumen PASS NIKAH kepada Pasangan Pengantin Baru

18 Jun 2026 11:14:04 WIB 14x dibaca Windy Elsy Dinata
Penyerahan Dokumen PASS NIKAH kepada Pasangan Pengantin Baru

Painan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan kembali melaksanakan layanan PASS NIKAH (Pemberian Administrasi Status Saat PerNIKAHan) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui program ini, pasangan yang baru melangsungkan pernikahan dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan yang telah diperbarui sesuai dengan status perkawinannya.

Pada kegiatan tersebut, dokumen kependudukan diserahkan langsung kepada pasangan pengantin baru oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) bersama Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan. Dokumen yang diserahkan berupa Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP elektronik (KTP-el) yang telah diperbarui dengan status perkawinan terbaru (18/6/26).

Program PASS NIKAH merupakan salah satu inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perubahan data kependudukan setelah pernikahan. Dengan adanya layanan ini, pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus pembaruan dokumen kependudukan secara terpisah setelah akad nikah dilaksanakan. Proses perubahan data dapat dilakukan secara lebih cepat sehingga dokumen yang diterima masyarakat telah sesuai dengan kondisi dan status kependudukan yang terbaru.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, program PASS NIKAH juga mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan. Data kependudukan yang selalu diperbarui dan tercatat secara akurat sangat penting sebagai dasar dalam berbagai pelayanan publik, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya. Oleh karena itu, setiap perubahan status kependudukan perlu segera dicatat dan diperbarui dalam database kependudukan.

Penyerahan dokumen PASS NIKAH ini juga menjadi bukti nyata hadirnya pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Disdukcapil tidak hanya berperan sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, tetapi juga terus berupaya memberikan pelayanan yang memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan valid.

Melalui program PASS NIKAH, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan berharap semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan terintegrasi. Ke depan, berbagai inovasi pelayanan akan terus dikembangkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar