Jangan tunda perekaman KTP-el!
Perekaman KTP-el bukan hanya kewajiban, tetapi juga menjadi syarat penting dalam berbagai pelayanan administrasi kependudukan. Perlu diketahui, jika ada anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, maka Kartu Keluarga (KK) tidak dapat dicetak atau diterbitkan. Selain itu, proses pindah datang maupun mutasi penduduk juga tidak dapat diproses. Hal ini tentu dapat menghambat berbagai keperluan administrasi Anda. Segera lakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil terdekat agar semua layanan dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.