Selasa, 21 April 2026 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melakukan koordinasi dengan pihak Keimigrasian di Padang terkait penanganan status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lama tinggal di luar negeri namun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, pembahasan juga mencakup penanganan administrasi kependudukan bagi anak yang lahir dari orang tua dengan kewarganegaraan berbeda. Dalam hal ini, dijelaskan pentingnya kepemilikan dokumen kewarganegaraan, termasuk kewajiban untuk memilih status kewarganegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat sinergi antar instansi dalam memberikan kepastian administrasi kependudukan, sehingga setiap warga negara mendapatkan hak identitas yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.