Painan (08/09). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, pimpin rapat virtual melalui aplikasi Zoom Metting dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Selasa (08/09/2020). Rapat virtual yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini mengambil topik “Apakah Masyarakat Percaya Dengan Dinas Dukcapil”.
Dalam arahan pembuka rapat, Dirjen menyampaikan mengapa mengangkat hal tersebut sebagai topik rapat. Hal ini dikarenakan pada beberapa tahun terakhir telah terjadi pergeseran pemikiran dalam pemanfaatan basis data di segala sektor. Data kependudukan dukcapil merupakan satu-satunya basis data kependudukan yang harus digunakan dalam sektor pemerintahan, perbankan, sosial politik, pendidikan dan segala sesuatu urusan yang terkait dengan data kependudukan dan ini diamanatkan dalam konstitusi sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini tentunya merupakan sebuah tantangan bagi jajaran dukcapil dari pusat sampai ke daerah, apakah Dinas Dukcapil sebagai ujung tombak pelayanan data dan dokumen kependudukan telah siap dengan kepercayaan tersebut.
Beberapa momen besar yang terlaksana dalam Tahun 2020 ini saja seperti Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Sosial dari pemerintah bagi penduduk terdampak Pandemi Covid-19, Kartu Pra-Kerja, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, Sensus Penduduk 2020 serta kegiatan pemerintah lain yang memanfaatkan data kependudukan sebagai basis data merupakan bentuk nyata pemanfaatan data kependudukan dukcapil yang memberikan dampak sangat positif dalam pelaksanaan seluruh kegiatan tersebut. Tingkat validitas data lebih akurat dan dapat dipercaya, hal ini juga membuat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil diganjar penghargaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia karena dengan pemanfaatan data kependudukan ini dapat menghindari penyimpangan penyaluran program bantuan pemerintah.
Dirjen Dukcapil juga mengingatkan kepada jajaran Dukcapil Kabupaten/Kota yang bersentuhan langsung dalam pelayanan kepada masyarakat agar lebih inovatif dan kreatif dalam menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. “Dalam masa pandemi ini, kita harus lebih berfikir keras dan mengaktualisasikan pemikiran tersebut untuk memberikan pelayanan adminduk sebagai hak dasar warga negara dengan menciptakan kemudahan-kemudahan dengan tetap berpedoman kepada regulasi yang berlaku” tegas beliau. Dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2020 ini, Dirjen juga berpesan agar lebih memaksimalkan koordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu agar tersedia data kependudukan yang valid, akurat dan mutakhir sehingga proses pesta demokrasi dapat berjalan lancar.
Sebagai penutup, Dirjen berpesan kepada jajaran Dinas Dukcapil Indonesia agar turut mensosialisasikan aturan-aturan terbaru terkait administrasi kependudukan seperti perubahan bentuk fisik dokumen dalam penggunaan buku dan formulir kependudukan serta lebih meningkatkan koordinasi dengan pusat mengenai ketersedian blanko KTP elektronik sehingga tidak ada penundaan pelayanan penerbitan KTP elektronik karena kekosongan blanko di daerah. (Ant)
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.