Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

Surat Pemanggilan Perekaman KTP-el bagi Pemula

23 Jun 2021 10:23:00 WIB 159x dibaca admin
Surat Pemanggilan Perekaman KTP-el bagi Pemula

Painan (22/6). Menindaklanjuti Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk bahwa bagi Penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk tetapi belum melakukan perekaman, wajib segera melakukan perekaman di Unit Kerja Layanan di setiap kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Himbauan disertai dengan surat panggilan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP kembali dilaksanakan dikarenakan masih banyaknya masyarakat Pesisir Selatan yang belum mempunyai KTP padahal sudah wajib ber KTP-e. Dari hasil pengolahan data oleh disdukcapil Kab.Pessel bahwa yang terbanyak yang belum melakukan perekaman adalah penduduk yang baru beranjak usia 17 tahun. Dengan ada nya surat panggilan yang ditujukan ke yang bersangkutan dapat memberikan arahan sekaligus bergerak untuk segera lakukan perekaman hanya dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga, dan setelah Perekaman maka sehari setelahnya sudah dapat di ambil KTP el nya.

Oleh karena itu dengan mudahnya dan cepatnya pelayanan KTP-el dapat menimbulkan keinginan masyarakat untuk memiliki dokumen tersebut yang kita ketahui bahwa dokumen seperti KTP-el mempunyai peran penting dalam pengurusan berbagai hal lainnya.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar