Painan (22/6). Menindaklanjuti Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk bahwa bagi Penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk tetapi belum melakukan perekaman, wajib segera melakukan perekaman di Unit Kerja Layanan di setiap kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Himbauan disertai dengan surat panggilan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP kembali dilaksanakan dikarenakan masih banyaknya masyarakat Pesisir Selatan yang belum mempunyai KTP padahal sudah wajib ber KTP-e. Dari hasil pengolahan data oleh disdukcapil Kab.Pessel bahwa yang terbanyak yang belum melakukan perekaman adalah penduduk yang baru beranjak usia 17 tahun. Dengan ada nya surat panggilan yang ditujukan ke yang bersangkutan dapat memberikan arahan sekaligus bergerak untuk segera lakukan perekaman hanya dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga, dan setelah Perekaman maka sehari setelahnya sudah dapat di ambil KTP el nya.
Oleh karena itu dengan mudahnya dan cepatnya pelayanan KTP-el dapat menimbulkan keinginan masyarakat untuk memiliki dokumen tersebut yang kita ketahui bahwa dokumen seperti KTP-el mempunyai peran penting dalam pengurusan berbagai hal lainnya.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.