Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

SOSIALISASI PELAKSANAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL ( IKD )

06 Sep 2022 12:16:47 WIB 100x dibaca admin
SOSIALISASI PELAKSANAAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL ( IKD )
Painan(06/09). Dirjen Dukcapil Kemendagri melakukan sebuah inovasi di tahun 2022 ini dengan Aplikasi Digital yang bernama “Identitas Kependudukan Digital (IKD)”. Inovasi tersebut sebagai wujud era digitalisasi pada dunia global saat ini. Sehingga cukup dengan Smartphone masyarakat luas sudah bisa menggunakan aplikasi tersebut. Aplikasi Identitas Digital memberikan kemudahan masyarakat dalam hal mengakses Data Kependudukan dan data lainnya yang terhubung dengan aplikasi Identitas tersebut. Identitas Kependudukan Digital dapat di download di Playstore untuk Smartphone Andorid, namun untuk Smartphone jenis Iphone belum tersedia di Appstore, dan sedang dalam pengembangan oleh Dirjen Dukcapil Kemedagri. Sesuai instruksi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada Dinas Dukcapil di kabupaten/kota untuk segera membantu masyarakat dalam menginstall aplikasi tersebut, maka Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan menindaklanjuti arahan tersebut dengan membuat jadwal tim teknis untuk mendatangi satu persatu OPD/Dinas yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan dan juga memberikan tugas ini kepada UKL Kecamatan untuk membantu masyarakat yang datang mengurus dokumen kependudukan di kantor. Pada hari Senin 5 September 2022 Tim Teknis dari Dukcapil mendatangi OPD/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan telah menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital lebih dari 20 orang yang berada di Dinas tersebut. Upaya ini dilakukan agar mempercepat capaian dalam instalasi aplikasi Identitas Digital tersebut. Oleh karena itu dengan adanya aplikasi Identitas Kependudukan Digital diharapkan dapat memberikan satu lagi kemudahan bagi masyarakat mempergunakan untuk kepentingan atau urusan administrasi lainnya.
Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar