Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

PROSES PEREKAMAN KTP-EL DI UKL DISDUKCAPIL KEC. RAHUL TAPAN

23 Sep 2021 08:55:50 WIB 160x dibaca Kontributor
PROSES PEREKAMAN KTP-EL DI UKL DISDUKCAPIL KEC. RAHUL TAPAN

Unit Kerja Layanan (UKL) Disdukcapil Kecamatan Ranah IV Hulu Tapan  kedatangan beberapa orang siswa untuk melakukan perekaman  KTP Elektronik.

Hal ini di benarkan oleh Kepala UKL Kecamatan Ranah IV Hulu Tapan  Ibuk Darmayanti melalui pesan whatappnya Rabu (22/9/2021).

"Saat ini mengurus e-KTP sangat mudah, para siswa cukup datang ke UKL Rahul Tapan, dengan diawali perekaman KTP elektronik terlebih dahulu, tak perlu lagi datang ke Painan. Karena pelayanan Kependudukan seperti mengurus KTP Elektronik sudah bisa di UKL Ranah IV Hulu Tapan ,”ujarnya.

Para siswa membawa surat  panggilan / undangan, foto copy KK , selanjutnya mengambil nomor antrean, tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean, menuju ke ruangan yang di tentukan, petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan data base. Setelah datanya siap petugas melakukan foto (digital), tangan tangan (Pada alat perekam tanda tangan), perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata. Kemudian petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari. Proses perekaman selesai, undangan di tandatangani oleh operator.” jelas beliau.

Bagi wajib KTP yang perekaman data e-KTP nya gagal karena ada kesalahan data , agar membetulkan data melalui pelayanan penertiban KK SIAK reguler, baru kemudian di lakukan perekaman ulang sesuai jadwal ulang yang akan di tentukan pada saat perekaman pertama.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Dt. M.A Tigo Lareh menambahkan, " di UKL (Unit Kerja Layanan) Disdukcapil Kecamatan Ranah IV Hulu Tapan  para siswa/i sekolah dapat melakukan perekaman e-KTP. Saat ini mereka tak perlu menunggu usia 17 tahun. Karena di usia 16,5 tahun sudah bisa mengurus sendiri," ungkapnya.

"Dengan memiliki KTP, segala urusan akan lebih mudah, termasuk untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), atau membeli motor harus punya KTP dan yang paling penting sekarang apa-apa harus pakai KTP," tutup beliau.

 

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar