Painan (07/04). Sebanyak 210 Keping Kartu Identitas Anak (KIA) di serahkan Unit Kerja Layanan (UKL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan ke siswa dan siswi di salah satu Sekolah Dasar IT Medinah Padang Marapalam Kenagarian Lakitan Utara Kabupaten Pesisir Selatan.
Unit kerja layanan kecamatan sebagai perpanjangan tangan Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan di kecamatan terus meningkatkan layanannya, salah satu diantara yaitu Kartu Identitas Anak ini. Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi bagi anak dibawah usia 17 tahun yang berlaku layaknya KTP bagi orang dewasa. KIA ini diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sama halnya dengan KTP elektronik. Adapun KIA diterbitkan dalam 2 versi yaitu, untuk anak 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun dengan masa berlaku juga berbeda. Untuk KIA dibawah 5 tahun akan berakhir pada saat umur anak memasuki 5 tahun dan diganti dengan KIA usia 5 tahun keatas, demikian juga untuk usia 5 tahun keatas akan berakhir pada saat menginjak usia 17 tahun dan akan diganti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan sebelumnya melakukan perekaman data biometrik.
Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, tak hanya itu KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
“Sesuai dengan Rekapitulasi Laporan Reguler Kemajuan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan sampai akhir bulan maret 2021 ini Jumlah Kepemilikan KIA di Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebanyak 29.43% dari jumlah wajib KIA 154.038 jiwa Data Kependudukan Bersih Semester 2 Tahun 2020 Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia,” terang Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Dt. M.A. Tigo Lareh yang di wakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan data Sartoni Nursalim, S.Kom.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.