Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

PEREKAMAN KTP-EL ODGJ DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. PESSEL

03 Jul 2024 11:00:27 WIB 49x dibaca admin
PEREKAMAN KTP-EL ODGJ DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. PESSEL

Painan- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melakukan perekaman KTP-el Pada Orang dengan Gangguan Jiwa. Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak sipil dan perlindungan hukum bagi mereka terjamin.

Sebagaimana diketahui, perekaman KTP-el telah diundangkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), khususnya pasal 63 ayat (1) mengenai kepemilikan KTP-el bagi semua penduduk yang telah wajib memilikinya. Khusus untuk para ODGJ ini, perekaman KTP-el menjadi sangat penting.

Pasalnya, ODGJ adalah penduduk yang rentan dan sangat membutuhkan akses pada bantuan kesehatan. Dengan kepemilikan KTP-el, para ODGJ tersebut diharapkan dapat mendapatkan akses yang lebih mudah pada bantuan kesehatan, khususnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K). "ODGJ sama memiliki hak untuk mendapatkan KTP-el. Kasihan kalau mereka sakit dan memerlukan perawatan, tapi tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP-el. Dengan memiliki identitas, mereka bisa diikutsertakan dalam program BPJS (Kesehatan)," kata Retno Sebagai Operator Perekaman, Selasa (04/06/2024).

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar