Painan- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melakukan perekaman KTP-el Pada Orang dengan Gangguan Jiwa. Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak sipil dan perlindungan hukum bagi mereka terjamin.
Sebagaimana diketahui, perekaman KTP-el telah diundangkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), khususnya pasal 63 ayat (1) mengenai kepemilikan KTP-el bagi semua penduduk yang telah wajib memilikinya. Khusus untuk para ODGJ ini, perekaman KTP-el menjadi sangat penting.
Pasalnya, ODGJ adalah penduduk yang rentan dan sangat membutuhkan akses pada bantuan kesehatan. Dengan kepemilikan KTP-el, para ODGJ tersebut diharapkan dapat mendapatkan akses yang lebih mudah pada bantuan kesehatan, khususnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K). "ODGJ sama memiliki hak untuk mendapatkan KTP-el. Kasihan kalau mereka sakit dan memerlukan perawatan, tapi tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP-el. Dengan memiliki identitas, mereka bisa diikutsertakan dalam program BPJS (Kesehatan)," kata Retno Sebagai Operator Perekaman, Selasa (04/06/2024).
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.