Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

PEMBERIAN HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN KEPADA LEMBAGA PENGGUNA

22 Jun 2021 09:14:14 WIB 180x dibaca Kontributor
PEMBERIAN HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN KEPADA LEMBAGA PENGGUNA

Pemanfaatan data kependudukan dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan, dan atau penegakan hukum. Kementerian Dalam Negeri mendelegasikan kewenangan pemanfaatan data kependudukan kepada Dirjen Dukcapil, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan skala kewenangannya. Ada 3 jenis pemanfaatan data penduduk, yaitu : a. data agregat, meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif, b. pemadanan/penyandingan/pencocokan data, c. akses data penduduk by name by address by NIK, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Data Kependudukan, diatur bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dapat memberikan hak akses tertentu kepada lembaga/instansi pemerintah dan swasta sesuai kebutuhan dengan batasan-batasan yang ditentukan.
  2. Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memerintahkan tim teknis Bidang PIAK & PD untuk berkonsultasi terkait pemanfaatan data dengan menggunakan Web Portal sebagaimana telah diatur dalam Permendagri 102 Tahun 2019 tersebut dan pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga/instansi ini juga merupakan salah satu target kinerja dan merupakan indikator penilaian dalam pemeringkatan levelisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Tahun 2021.
  3. Dari hasil konsultasi ini didapat tahapan proses awal pengajuan User ID Web Portal dan kemudian pengajuan surat permohonan izin untuk pemberian hak akses ditujukan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri. Setelah izin prinsip diperoleh, Dinas Dukcapil Kab/Kota dapat menyusun Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data dan setelah diasistensi oleh Dinas Dukcapil Provinsi, maka perjanjian dapat disepakati/ditanda tangani oleh Dinas Dukcapil dan para pihak yang mengajukan permohonan.
  4. Tindak lanjut dari permasalahan tersebut, tim teknis Bidang PIAK & PD akan segera menyiapkan seluruh administrasi terkait permintaan User ID Web Portal dan selanjutnya mempersiapkan pembaharuan Perjanjian Kerjasama dengan menyesuaikan dengan Permendagri 102 Tahun 2019.
Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar