Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

PEJABAT PIAK & PD SERTA ADB IKUTI BIMTEK VIRTUAL

28 Sep 2020 18:28:19 WIB 294x dibaca mahendra
PEJABAT PIAK & PD SERTA ADB IKUTI BIMTEK VIRTUAL

Painan (28/09). Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi Pejabat PIAK (Kepala Bidang dan Kepala Seksi) dan Administrator Database (ADB) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mulai tanggal 28 September sampai dengan 2 Oktober 2020 secara virtual melalui aplikasi video konferensi Zoom Meeting. Dinas Dukcapil Pesisir Selatan tergabung pada Angkatan-VIII beserta seluruh Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Timur dan Papua Barat. Tema bimbingan teknis kali ini adalah Peningkatan Kapasitas Pengelolaan PIAK bagi Pejabat PIAK serta ADB Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bimbingan teknis dibuka secara resmi oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof.DR. Zudan Arif Fakhrullah pada pukul 08.00 WIB. Dalam arahannya, Dirjen menyampaikan bahwa pengelolaan informasi administrasi kependudukan merupakan nyawa dari dinas dukcapil dan untuk itu diperlukan pembekalan dan peningkatan kapasitas secara berkala terkait pengelolaan administrasi kependudukan secara elektronik. Hal ini juga terkait dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat sehingga para pejabat bidang PIAK & PD serta ADB harus dapat menguasai kemajuan teknologi tersebut.

Bimbingan teknis pada hari pertama ini diisi oleh pemateri dari Subdit PIAK dengan materi Kebijakan Pengelolaan Informasi Kependudukan dan dilanjutkan dengan Pengelolaan Permasalahan Jaringan Komunikasi Data Pelayanan. Pada setiap materi diakhiri dengan diskusi antara peserta dengan pemateri terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sebagai pelaksana pelayanan di daerah.

“Seluruh Kepala Seksi pada Bidang PIAK & PD dan ADB diwajibkan untuk mengikuti Bimtek ini dan kami sudah sarankan kepada Kepala Dinas agar seluruh pejabat pada bidang PIAK & PD tidak diperintahkan tugas lapangan selama mengikuti bimtek ini” tutup Kepala Bidang PIAK & PD, Sartoni Nursalim, S.Kom. (Ant)

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar