Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

LAYANAN ADMINDUK SENTUH PENDUDUK DISABILITAS DAN LANSIA

05 Jul 2019 13:14:00 WIB 355x dibaca admin
LAYANAN ADMINDUK SENTUH PENDUDUK DISABILITAS DAN LANSIA

Painan (05/07), Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Data Kependudukan yang diutamakan kepada penduduk wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik yang diinstruksikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Dt. MA Tigo Lareh, SE, M.Si, telah dilaksanakan oleh seluruh jajaran Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan.

Baru beberapa hari berjalan, coklit data kependudukan ini mulai menunjukkan hasil dengan ditemuinya data penduduk yang telah wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik. Dari temuan kondisi di lapangan, petugas UKL mendapatkan data bahwa penduduk yang belum perekaman KTP-elektronik ini banyak termasuk kepada kelompok rentan adminduk yaitu penduduk disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan penduduk lansia.

Pada kegiatan coklit hari ini, 05/07, di Unit Kerja Layanan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, petugas mendapati penduduk wajib KTP dengan kondisi keterbelakangan mental di Nagari Batang Betung Tapan. Petugas langsung mengambil tindakan setelah memberikan pengertian kepada pihak keluarga dengan membawa penduduk tersebut untuk melakukan perekaman data KTP-elektronik di Kantor Unit Kerja Layanan. Warga menyambut baik kegiatan ini, dikarenakan anggapan selama ini bahwa penduduk dengan kondisi tertentu tersebut tidak memerlukan dokumen kependudukan, namun pada saat ini petugas sudah langsung mendatangi ke rumah-rumah warga dan memberikan pelayanan adminduk.

Penduduk dengan kondisi tertentu tersebut memang dikategorikan kedalam penduduk rentan adminduk selain penduduk terlantar, pengungsi dan kondisi khusus penduduk lainnya. Namun sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa negara berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara terhadap pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting kependudukan baik di dalam ataupun di luar negeri dengan tidak membeda-bedakan atau diskriminatif terhadap seluruh warga negara.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar