Painan, 18/04 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan terus berbenah. Kali ini dokumen kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA) digalakkan ke sekolah-sekolah baik sekolah dasar (SD) maupun sekolah SLTP/MTsN demi memaksimalkan target kepemilikan KIA.
Hal itu dilakukan karena KIA sangat diperlukan untuk berbagai urusan, khususnya pendaftaran sekolah anak, pengurusan keimigrasian, pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS kesehatan, hingga transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.
Mengenai optimalisasi program KIA, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Dt. M.A Tigo Lareh, SE, M.Si, terus melakukan berbagai langkah agar semua program terkait KIA berjalan di 15 UKL Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan.
“Tahun ini dimaksimalkan. Kalau tahun lalu, memang masih belum maksimal, tapi sekarang, semua UKL Kecamatan sudah digenjot untuk memaksimalkannya,” katanya, Senin (18/04/2022).
Ia menjelaskan, KIA sama halnya dengan KTP-el yang dimiliki orang dewasa. Hanya saja, KIA diperuntukkan bagi penduduk usia 0 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
Menurutnya, KIA sangat berfungsi untuk kepengurusan administrasi sekolah, serta keperluan penting lainnya seperti penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Apalagi jika ada kasus penculikan anak. Lewat kartu identitas tersebut pihak berwajib jadi terbantu untuk melakukan pencarian. Tapi fungsi lainnya juga sangat banyak dalam kelengkapan dokumen administrasi misalnya,” ujarnya.
KIA diberlakukan atas perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Hal ini penting untuk optimalisasi perlindungan anak agar hak-hak sipil anak menjadi paripurna.
Mengenai pengurusan KIA, caranya sangat mudah. Warga hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Jika tidak ada Akta Kelahiran maka akan diterbitkan sekaligus dengan KIA. Untuk usia 5 tahun ke atas, dilengkapi dengan membawa pas foto.
“Pengurusannya pun sangat mudah. Warga tinggal bawah KK ke kantor Dukcapil atau Unit kerja Layanan yang ada di Seluruh Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan untuk membuatnya. Untuk Balita kartunya tidak dilengkapi foto,” terangnya.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.