Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

DUKCAPIL PESISIR SELATAN JAJAKI KERJASAMA KIA DENGAN BANZAI PAINAN

19 May 2022 23:55:22 WIB 99x dibaca Kontributor
DUKCAPIL PESISIR SELATAN JAJAKI KERJASAMA KIA DENGAN BANZAI PAINAN

Painan (19/05). Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan jajaki kerjasama Kartu Identitas Anak (KIA) dengan Wahana Pemandian Banzai Painan, hal ini lakukan sambil mensosialisasi manfaat dan kegunaan dari Kartu Identitas Anak (KIA) sekitar jam 14.30 tanggal 19 Mei 2022.

Turut hadir dari Dinas Dukcapil kabupaten Pesisir Selatan dalam kunjungan ke wahana Pemandian Banzai Painan antara lain Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Edi Siswadi, SE, MM, Kepala Seksi Identitas Penduduk Harmah Donna, SE, dan 2 orang staf Ifo Nira Siska, S,Sos dan Fitria.

Dalam kunjungannya ke wahana Pemandian Banzai Painan langsung di sambut baik oleh pengelola wahana Supriandoni, rencananya Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan akan jajaki kerja sama terkait KIA, rencana anak-anak yang mempunyai dan dapat menunjukkan Kartu KIAnya sewaktu memasuki wahana maka akan mendapatkan Diskon untuk sekitar 2.5%.

Adapun dasar KIA diberlakukan atas perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Hal itu dilakukan karena KIA sangat diperlukan untuk berbagai urusan, khususnya pendaftaran sekolah anak, pengurusan keimigrasian, pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS kesehatan, hingga transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.

Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Dt. M.A Tigo Lareh, SE, M.Si, terus melakukan berbagai langkah agar semua program terkait KIA berjalan di 15 UKL Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia juga menjelaskan, KIA sama halnya dengan KTP-el yang dimiliki orang dewasa. Hanya saja, KIA diperuntukkan bagi penduduk usia 0 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Menurutnya beliau, KIA sangat berfungsi untuk kepengurusan administrasi sekolah, serta keperluan penting lainnya seperti penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Apalagi jika ada kasus penculikan anak. Lewat kartu identitas tersebut pihak berwajib jadi terbantu untuk melakukan pencarian. Tapi fungsi lainnya juga sangat banyak dalam kelengkapan dokumen administrasi misalnya,” ujarnya.

Mengenai pengurusan KIA, caranya sangat mudah. Warga hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Jika tidak ada Akta Kelahiran maka akan diterbitkan sekaligus dengan KIA. Untuk usia 5 tahun ke atas, dilengkapi dengan membawa pas foto.

“Pengurusannya pun sangat mudah. Warga tinggal bawah KK ke kantor Dukcapil atau Unit kerja Layanan yang ada di Seluruh Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan untuk membuatnya. Untuk Balita kartunya tidak dilengkapi foto,” tutupnya.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar