Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

DISDUKCAPIL TETAP MELAYANI TANPA TATAP MUKA. KADIS: “NOT WAITING AND DELIVERY TO HOME”

02 Apr 2020 16:56:32 WIB 546x dibaca mahendra
DISDUKCAPIL TETAP MELAYANI TANPA TATAP MUKA.  KADIS: “NOT WAITING AND DELIVERY TO HOME”

Painan (02/04). Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Covid-19, sebagaimana protokol penanggulangan wabah yang dirilis oleh WHO (Badan Kesehatan Dunia) salah satunya yaitu dengan melakukan “Social Distancing” yang sedikit digubah oleh Presiden RI menjadi “Physical Distancing” yang maksudnya adalah menjaga jarak fisik antar individu untuk menghindari kontak langsung sesuai jarak aman yang ditentukan dan mengurangi aktifitas di luar rumah.

Bagaimana dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan? Sesuai arahan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, masyarakat dihimbau untuk menunda pengurusan adminduk apabila belum sangat dibutuhkan, namun apabila memang sangat membutuhkan, pelayanan adminduk di Dinas Dukcapil Kab/Kota tetap berjalan dan masyarakat disarankan untuk menggunakan layanan melalui jalur Online/Daring yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Kab/kota untuk mengurangi pelayanan tatap muka.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan tetap memberikan pelayanan dasar administrasi kependudukan terhadap masyarakat yang sangat membutuhkan di dinas maupun pada Unit Kerja Layanan (UKL) Disdukcapil di tiap kecamatan. Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan telah menerbitkan edaran tentang prosedur pelayanan bagi petugas dan masyarakat pengguna layanan dengan metode “NOT WAITING”. Dengan metode ini, masyarakat yang membutuhkan pelayanan adminduk dan telah terlanjur datang ke dinas atau UKL diminta untuk meninggalkan bahan permohonan di tempat yang disediakan dengan mencantumkan nomor kontak/ponsel yang dapat dihubungi tanpa mengantri/menunggu untuk menghindari berkumpulnya banyak orang dalam satu ruangan. Setelah permohonan diproses, petugas akan menghubungi pemohon untuk mengambil dokumen adminduk tersebut ditempat yang telah ditentukan.

Metode pelayanan Online/Daring dengan media WhatsApp/Web juga disediakan bagi masyarakat. Dengan menggunakan aplikasi pengiriman pesan ini, masyarakat disediakan Uniform Resource Locator (URL) link yang dapat diakses melalui Smartphone untuk mengajukan permohonan layanan sesuai kebutuhan. Permohonan ini akan direspon oleh operator layanan dan akan mengirimkan notifikasi bahwa permohonan akan dan telah diproses. Pada layanan Online/Daring ini, masyarakat lebih dipermudah lagi dan difasilitasi dengan layanan “DELIVERY TO HOME”, yaitu dokumen adminduk yang telah diterbitkan akan diantar langsung oleh Petugas UKL ke rumah pemohon sesuai alamat yang tertera pada data kependudukan sesuai waktu yang ditentukan. Dengan layanan Online/Daring ini, masyarakat juga bisa memilih opsi pencetakan mandiri atau mencetak sendiri dokumen kependudukannya sebagaimana diatur oleh Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dengan layanan ini, petugas akan mengirimkan dokumen dalam format PDF yang telah ditandatangani secara elektronik melalui WhatsApp dan dapat dicetak sendiri oleh masyarakat sesuai kebutuhannya.

“Wabah Covid-19 tentu menjadi perhatian kita bersama saat ini. Sebagai langkah antisipasi, selain menjaga jarak fisik, seluruh petugas pelayanan sudah kami bekali dengan alat perlindungan diri berupa masker dan sarung tangan serta menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di tempat pelayanan dan penyemprotan disinfektan sesuai kebutuhan. Kita akan maksimalkan pelayanan “NOT WAITING AND DELIVERY TO HOME” untuk membahagiakan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek protokol kesehatan” tegas Kadis Dukcapil, Evafauza Yuliasman, Dt. Tigo Lareh. (Ant)

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar