Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

DISDUKCAPIL PESSEL IKUTI SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2021

13 Oct 2021 13:28:49 WIB 256x dibaca Kontributor
DISDUKCAPIL PESSEL IKUTI SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2021

Painan (13/10) Bertempat di Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan ASN lingkup Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan ikuti Acara Sosisalisi Penerapan Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tatacara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah secara daring melalui Converence Zoom Meeting kemaren senin 12 Oktober 2021.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman Dt.Tigo Lareh, SE.M.Si yang diwakili Kepala Sub Bagian Umum danKepegawaian Disdukcapil Pesisir Selatan Harmah Donna, SE melalui pesan Whatappnya mengatakan  ASN Lingkup Dinas Dukcapil serius dan antusias sekali dengan di adakannya acara Sosialisasi Penerapan Permendagri nomor 47 tentang tatacara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah secara daring langsung bersama pemateri dari Direktorat BUMN, BLUD dan Barang milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Pemateri pertama adalah Drs. Busi Santoso, M.Si direktur BUMD,BLUD dan Barang milik Derah menyampaikan materi tentang Kebijakan Umum Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang Tata cara pelaksanaan pembukuan , inventarisasi, dan pelaporan Barang milik Daerah.

Pemateri kedua Ir. Amanah, MT, Kasubdit Barang  milik Daerah1 menyampaikan materi Penerapan Permendagri nomor 47 tentang tatacara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah,

Terakhir pemateri adalah Drs. Komaedi, M.Si Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah menyampaikan meteri menuju penatausahaan BMD andal. Beliau menjelaskan untuk menuju penatausahaan yang handal, cepat, akurat dan informatif dibutuhkan spesifikasi BMD yang jelas, lokasi, bukti kepemilikan, titik koordinat serta foto, selanjutnaya penyajian jumlah dan nilai BMD dapat di pertanggungjawabkan, dapat menjelaskan penambahan dan pengurangan barang(alasan,nilai,jumlah), laporan tepat waktu, dan pencatatan terhadap pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtangan BMD dicatat sesuai prosedur.  Sekarang semuanya sudah terdapat di sistem e-BMD dimana semua system yang dihasilkan sudah mencerminkan selurut format laporan yang sebagai mana telah diatur dengan Pemendagri 47 tahun 2021.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar