Painan, 20/08. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan ikuti acara Popcast “Maota Disiko” yang di gagas Kantor Imigrasi Kelas I Padang yang berinovasi jemput bola, biasanya acara popcast dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Padang, sedangkan untuk kali ini langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan di Painan senin 14 Agustus 2023.
Acara Popcast ini juga merupakan salah satu wujud dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Dukcapil Pesisir Selatan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Padang di bidang Promosi Informasi Digital Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Pada Acara Popcast Maota Disiko hadir langsung sebagai narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman, SE. MM Dt. M.A Tigo Lareh dan Anggun Lazuardi, S.H.Int., M.H. dari Kantor Imigrasi Kelas I Padang bertindak sebagai host.
Jalannya acara popcast dimulai dengan perkenalan host dan narasumber dan beberapa pertanyaan host. Adapun pertanyaan diantaranya adalah beberapa layanan di Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan sebagai dasar pembuatan Dokumen passport dan lainnya, sebagai jawaban pertanyaan tersebut Kadis Dukcapil menerangkan bahwa “sebagai Institusi pelaksana Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan yang di percaya Negara melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dan perbaharui oleh Undang-undang nomor 24 tahun 2013 dengan 24 jenis Pelayanan diantaranya Penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Penerbitan KTP el, KIA, Surat Pindah Datang dan lain lain sebagainya sesuai Motto Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan Melayani Membahagiakan Masyarakat Dengan Sepenuh Hati”, terang Kadis.
Ditambahkan Kadis menurutnya “sebagai paradigma baru bahwa pelayanan Dukcapil itu adalah Hak Masyarakat, Kebutuhan Negara, Kebutuhan Negara untuk apa? Supaya Negara melalui Dinas Dukcapil mampu menyajikan data Kependudukan yang akurat dan Update untuk pengelolaan Negara agar lebih baik, saat ini bukan lagi kewajiban masyarakat. Untuk mencapai pengelolaan Negara agar lebih baik Dinas Dukcapil mempermudah layanan di bulan Agustus tahun 2018 dengan membentuk 15 Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan, semua pelayanan bisa diterbitkan di Kecamatan, masyarakat tidak perlu datang lagi ke Pusat Pemerintahan Kabupaten di Painan cukup di masing-masing Kecamatan sesuai Domisili. Dengan membentuk 15 UKL di Kecamatan melahirkan 22 macam Inovasi Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dengan sebagai induk Inovasi SALAM SAPA KE PINTU RUMAH”, terangnya.
"Pertanyaan selanjutnya yaitu peran Disdukcapil dalam perkawinan campuran baik warga Negara indonesia maupun warga Negara asing, sesuai amanat undang-undang untuk perkawinan muslim Disdukcapil mencatatkan di sistem nomor pernikahan dan tanggal penikahannya dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta berinovasi dengan memberikan KTP dengan status kawin dan kk baru untuk kedua pasangan pengantin dan kedua orang tua pengantin. Inovasi tersebut bernama Inovasi layanan PASS NIKAH (PemberiAn Status Saat PerNIKAHan). Sedangkan untuk non muslim Disdukcapil hanya mencatat Akta perkawinannya saja.
Selanjutnya peran Disdukcapil mengenai perubahan data ketika sudah mempunyai passport atau ingin memperpanjang passportnya, untuk perubahan nama Disducapil sesuai amanat undang-undang Disdukcapil mempunyai prinsip mempermudah masyarakat yaitu kalau perubahannya hanya sedikit huruf tanpa merubah bunyi biasanya dilayani langsung berdasakan Keputusan Kepala Dinas dan sesuai file pendukung yang dilampirkan sebagai dasar nantinya perubahan nama tersebut, lampiran atau file pendukung tersebut antara lain seperti ijazah ataupun buku nikah, sedangkan untuk perubahan nama memang Disdukcapil mensyaratkan Penetapan pengadilan.
Terakhir Disdukcapil berinovasi dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang dengan nama Inovasi SIMSALABIM (Sistem InforMaSi Administrasi peLayanan kependudukAn Bersama IMigrasi), harapannya semoga pelayanan Disdukcapil dan Kantor Imigrasi Kelas I Padang menjadi lebih cepat, akurat, valid efektif dan efisien.
Selanjutnya semoga dengan adanya Inovasi tersebut dapat di implementasi dalam sebuah Aplikasi Terkoneksi antara Disdukcapil dan Kantor Imigrasi yang dapat mempermudah layanan kepada masyarakat serta Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan berharap kepada Kantor Imigrasi Kelas I Padang membuat semacam pelayanan Terpadu berkantor bersama di Kabupaten Pesisir Selatan karena Antusias minat masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dalam pembuatan passport dan bekerja ataupun berlibur keluar negeri sangat tinggi sekali". tutupnya.
Untuk lebih lengkapnya popcast dapat kita lihat dan saksikan lebih detailnya melalui channel youtube imigrasi kelas 1 Padang yang telah tayang beberapa hari yang lalu.
https://youtu.be/3mHfZi4B5S8
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.