Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

DISDUKCAPIL OPTIMALKAN SISTEM PEMETAAN NAMA KAMPUNG (SIPENAMPUNG)

16 Sep 2019 19:04:19 WIB 477x dibaca mahendra
DISDUKCAPIL OPTIMALKAN SISTEM PEMETAAN NAMA KAMPUNG (SIPENAMPUNG)

Painan (16/09). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pesisir Selatan mulai menggenjot penerapan pencatatan nama kampung menyesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pemekaran Nagari yang memuat nama kampung dengan kondisi yang sebenarnya. Hal ini dilaksanakan untuk optimalisasi penerapan Sistem Pemetaan Nama Kampung (SIPENAMPUNG) yang secara bertahap akan diaplikasikan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pelayanan adminduk terhadap masyarakat.

Pada kegiatan rapat kerja ini, dihadirkan masing-masing operator dari seluruh Unit Kerja Layanan Kecamatan sebagai pelaksana pelayanan yang akan berhubungan langsung masyarakat. “Setelah sosialisasi kepada pemerintah nagari, maka seluruh operator pelayanan juga kita bekali dengan pembaharuan dalam sistem yang akan kita gunakan dalam pelayanan” demikian disampaikan oleh Sekretaris Dinas Dukcapil, Masril, S.Kom, M.Si, dalam laporan pelaksanaan rapat kerja tersebut.

Kepala Dinas Dukcapil dalam sambutannya juga menyatakan bahwa dengan diterapkannya pencatatan nama kampung yang diintegrasikan dalam aplikasi pelayanan harus menjadi perhatian bagi operator pelaksana karena hal ini berkaitan dengan data kependudukan yang akan dihasilkan oleh Dinas Dukcapil. “Pelaksana pelayanan di UKL harus lebih cermat dan teliti lagi untuk mengolah bahan yang diterima dari register sehingga data dan dokumen yang dihasilkan lebih akurat, valid dan mutakhir” tegas Evafauza Yuliasman Dt. M.A Tigo Lareh.

Materi rapat yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas dan paparan teknis serta simulasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang PIAK dan PD, Sartoni Nursalim, S.Kom, dapat diterima dengan baik oleh seluruh peserta dan dapat segera diaplikasikan dalam pelayanan nantinya. Namun menurut masukan dari beberapa operator, masih ditemukan beberapa perbedaan penulisan dalam sistem aplikasi dengan penamaan kampung yang ada di daerah dan untuk hal tersebut tanggapan dari Masril, S.Kom, M.Si, Sekretaris Dinas Dukcapil, untuk sementara ini, aplikasi pelayanan berpedoman dengan nama kampung yang diatur oleh Peraturan Daerah dan jika ditemui perbedaan tersebut dan umum digunakan oleh pemerintah nagari, maka akan dikoordinasikan dengan instansi terkait yang lebih berwenang tentang persoalan tersebut. “Untuk perbedaan tersebut kita akan berkoordinasi lebih intens dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari serta Bagian Tata Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah” tutup beliau. (Ant)

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar