Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

WAJIB REKAM KTP-EL BAGI WARGA PEMULA

21 Oct 2019 12:10:30 WIB 331x dibaca admin
WAJIB REKAM KTP-EL BAGI WARGA PEMULA

Painan, (21/10)  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui UKL Kecamatan IV Nagari Bayang Utara melakukan Perekaman KTP-el bagi para Pemula di Kantor UKL Kecamatan IV Nagari Bayang Utara. Perekaman kali ini ditujukan kepada Perekaman Pemula yaitu masyarakat yang akan ataupun baru saja memasuki umur 17 Tahun, sebagaimana kewajiban Dinas Dukcapil melalui UKL terus melakukan percepatan masyarakat yang telah wajib KTP.

KTP merupakan salah satu elemen yang sangat penting bagi warga Negara Indonesia karena adalah Identitas diri seseorang yang berkedudukan sebagai warga Negara Indonesia yang telah mencapai umur 17 Tahun. Perekaman dan Kepemilikan KTP-el juga suatu target tugas Dinas Dukcapil yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang mana Seluruh warga Negara yang sudah berumur atau memasuki umur 17 Tahun wajib dilakukan Perekaman KTP-el. Tahapan proses perekaman juga bermula dari melakukan perekaman di kantor UKL setiap Kecamatan, lalu data tersebut dikirim ke Database yang berada di Dirtjen Dukcapil di Jakarta untuk dilakukan proses penunggalan data tersebut, baru setelah proses tersebut data Perekaman sebelumnya (KTP-el) bisa dilakukan Percetakan di UKL kecamatan.  

Oleh karena itu salah satu tugas UKL di Kecamatan Kabupaten Pesisir Selatan adalah mengajak dan mendorong warga pemula untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat itu sendiri bagaimana pentingnya KTP-el itu sendiri.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar