Painan (21/06). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan rapat Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan Kabupaten/Kota Semester II Tahun 2020. Rapat yang diikuti 19 Kabupaten/Kota se Sumatera Barat tersebut dilaksanakan hari kamis kemaren tanggal 17 Juni 2021 bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat diawali Penyampaian dan arahan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Bapak Isnandar Putra, S.Pt, diantaranya yaitu pentingnya Kabupaten/Kota extra dalam memverifikasi dan validasi data Kependudukan Kabupaten/Kota semester II Tahun 2020 serta permasalahan yang di temui dan solusi dari permasalahan.
Rapat Verifikasi dan Validasi data Kependudukan Kabupaten/kota ini Semester II ini merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi dalam menyajikan Data berskala Provinsi yang berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintah dalam negeri dan terakhir agar data yang disajikan Kabupaten/Kota sama dengan data yang diolah dan disajikan Provinsi dan Pusat Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.