Painan, (01/10) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Pessel melalui Unit Kerja Layanan(UKL) kecamatan Pancung Soal hari ini kembali turun ke lapangan demi membahagiakan masyarakat dengan salah satu inovasi pelayanan yang di cetus oleh Dinas Dukcapil kab.Pessel pada tanggal 29 September 2019.
Layanan seperti ini terus dilakukan untuk setiap masyarakat yang akan menggelar acara pernikahan melalui laporan Kantor KUA setempat dalam Perjanjian Kerjasama antara Disdukcapil dengan Kantor KUA maupun laporan langsung oleh yang masyarakat bersangkutan. Layanan Pas Nikah tersebut dilaksanakan selain membahagiakan masyarakat dan memudahkan masyarakat, layanan ini juga sebagai dedikasi dalam bentuk pengabdian Disdukcapil terhadap masyarakat luas.
Layanan ini dihadiri langsung oleh petugas UKL di kecamatan pada saat Akad Pernikahan Maupun pada saat Resepsi. Petugas memberikan Kartu Keluarga baru yang di dalamnya tercantum kedua pasangan nikah tersebut. Selain Kartu Keluarga petugas UKL juga memberikan 2 (dua) buah KTP pasangan dengan status Kawin.
Maka dari itu Dinas Dukcapil melalui UKL di Kecamatan selalu memberikan gebrakan dan terobosan baru dalam hal layanan yang memudahkan masyarakat.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.