Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

UKL KECAMATAN IV JURAI TERUS TINGKATKAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK PEMULA

29 Nov 2023 17:27:43 WIB 58x dibaca Kontributor
UKL KECAMATAN IV JURAI TERUS TINGKATKAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK PEMULA

Pesisir Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Unit kerja Layanan (UKL) Kecamatan IV Jurai terus lakukan kegiatan untuk pencapaian target kinerja diantaranya melakukan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pemula rabu 29 November 2023.

Hal ini disampaikan penanggungjawab UKL Disdukcapil Kecamatan IV Jurai yang diwakili oleh Nofi melalui pesan whatappnya menjelaskan bahwa perekaman KTP elektronik dilakukan hari ini jumat tanggal rabu 29 November 2023 terhadap pemula, hal ini terus kami lakukan untuk pencapaian target perekaman KTP elektronik masing-masing UKL se Kebupaten Pesisir Selatan.

“Perekaman KTP Elektronik pemula merupakan salah satu target masing-masing UKL, oleh karenanya UKL terus mengenjot target perekaman KTP elektronik,” katanya. Sementara itu Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman, Dt. M.A Tigo Lareh, SE. M.Si terus menghimbau, mengajak serta mengingatkan pentingnya perekaman KTP elektronik baik terhadap anak yang baru berusia 17 tahun, akan berusia 17 tahun atau sudah menikah, segeralah untuk melakukan perekaman KTP-elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan di Painan atau di Kantor Unit Kerja layanan (UKL) yang ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan sesuai domisili agar, nantinya tidak kehilangan hak pilih pada saat Pemilu (Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

“Pentingnya Dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik seperti BPJS Kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya. Oleh karena itu Dinas Dukcapil Kab. Pessel kembali tak henti-hentinya mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk datang ke kantor UKL di setiap Kecamatan kedepan agar terciptanya masyarakat yang sadar Administrasi Kependudukan.” Tutupnya.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar