Painan (04/07) Petugas Unit kerja Layanan (UKL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan IV Jurai melakukan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi pemula. Kegiatan perekaman KTP el yang lakukan di UKL Kecamatan IV Jurai ini tentunya sangat membantu bagi warga masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, senin 03 Juli 2023. Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan selalu menghimbau warga masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah. “Terutama bagi anak-anak kita yang telah cukup umur dan juga orang tua kita yang belum memiliki KTP elektronik, sehingga tidak menunggu kondisi dan keadaan mendesak dibutuhkan” demikian ungkap Kadis Dukcapil, Evafauza Yuliasman Dt. M.A. Tigo Lareh ditiap kesempatan. “Pentingnya Dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik seperti BPJS Kesehatan, perbankan, pendidikan, pensiunan dan lainnya. Oleh karena itu Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan kembali tak henti-hentinya mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk datang ke kantor UKL di setiap Kecamatan sesuai domisili agar terciptanya masyarakat yang sadar Administrasi Kependudukan.” Tutupnya.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.