Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

UKL DISDUKCAPIL KECAMATAN IV NAGARI BAYANG UTARA KEMBALI SOSIALISASIKAN KIA

30 Oct 2021 23:16:44 WIB 108x dibaca Kontributor
UKL DISDUKCAPIL KECAMATAN IV NAGARI BAYANG UTARA KEMBALI SOSIALISASIKAN KIA

Painan (30/10). Pada hari ini kamis 28 Oktober 2021 Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan IV Nagari Bayang Utara kembali mendatangi TK Permata Bunda di Kenagarian Asam Kumbang untuk mensosialisasikan pentingnya anak usia 0-16 Tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang hampir sama kegunaannya dengan KTP-el bagi orang dewasa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orangtua/wali
  3. KTP asli kedua orangtuanya/wali
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.


Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
  2. KK Asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Seperti yang kita ketahui program penerbitan Kartu Identitas Anak yang merupakan program strategis Nasional di Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang harus dilaksanakan oleh seluruh kabupaten/kota di Indonesia sesuai amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Sosialisasi Kartu Identitas Anak dilaksanakan juga untuk memberikan pemahamam yang baik pada seluruh komponen yang terlibat dalam membantu pemerintah dalam pelayanan administrasi kependudukan, adapun tujuan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kartu Identitas Anak ini adalah guna memberikan peningkatan kualitas aparatur dalam proses penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Pesisir Selatan.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar