UKL Disdukcapil Kecamatan Airpura membagikan KTP Elektronik kepada beberapa siswa, Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik baru sesuai identitasnya saat ini.
Fisik e-KTP dibagikan kepada siswa SLTA sederajat ini setelah mereka melakukan perekaman sebelumnya di Unit Kerja Layanan Disdukcapil Kecamatan Airpura.
Hal ini di benarkan oleh Kepala UKL Kecamatan Airpura Riyandi Selasa (22/9/2021).
"Saat ini mengurus e-KTP sangat mudah. Para siswa cukup datang ke UKL tak perlu lagi datang ke Painan. Karena pelayanan Kependudukan seperti mengurus KTP Elektronik sudah bisa di UKL Airpura,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Dt. M.A Tigo Lareh menambahkan, KTP elektronik merupakan sesuatu yang vital di negeri ini. Tidak punya KTP artinya tidak bisa mengurus berbagai birokrasi. Mulai dari membuat rekening bank, mengurus pajak, membuat SIM, dan segala hal yang berbau pendaftaran rata-rata meminta nomor NIK dari KTP. "Hari ini, di UKL (Unit Kerja Layanan) Disdukcapil Kecamatan Airpura para siswa/i sekolah dapat melakukan perekaman e-KTP. Saat ini mereka tak perlu menunggu usia 17 tahun. Karena di usia 16,5 tahun sudah bisa mengurus sendiri," tandasnya.
Selain itu, dengan para siswa siswi mempunyai KTP elektronik, Siswa/i sudah dianggap sebagai orang dewasa yang bisa bertanggung jawab terhadap pilihan yang Siswa/i pilih, dengan memiliki KTP,
"Dengan memiliki KTP, segala urusan akan lebih mudah, termasuk untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), atau membeli motor harus punya KTP," ucapnya
"Saya sangat bahagia sekali mendapatkan KTP elektronik baru," kata siswi yang akrab disapa An Indri Ayu ini.
"Alhamdulillah senang, semoga bermanfaat. Kan sekarang kalau apa-apa harus pakai KTP," ujarnya.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.