Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

UKL DISDUKCAPIL IV NAGARI BAYANG UTARA LAYANAN PASS NIKAH

10 Oct 2021 22:44:04 WIB 111x dibaca Kontributor
UKL DISDUKCAPIL IV NAGARI BAYANG UTARA LAYANAN PASS NIKAH

Painan (10/10). Unit Kerja Layanan (UKL) Disdukcapil Kecamatan IV Nagari Bayang Utara lakukan layanan Inovasi Pass Nikah, Berbagai Inovasi Pelayanan yang telah diciptakan oleh Dinas Dukcapil Kab.Pessel terus dilakukan oleh Unit Kerja Layanan (UKL) di setiap Kecamatan. Kali ini UKL Kecamatan IV Nagari Bayang Utara melakukan salah satu Inovasi Layanan tersebut bertempat di Puluik-puluik pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021.

Hal ini dibenarkan oleh Kepela UKL Kecamatan IV angari Bayang Utara Kasril, SH melalui peasn Whatappnya menjelaskan “meskipun hari minggu kita tetap melayani masyarakat terutama bila ada acara pernikahan, tentunya kita hadir di sana bersama-sama masyarakat.” terang Kepala UKL.

Layanan Pass Nikah ini merupakan Layanan yang mana saat berlangsung acara akad pernikahan, para petugas UKL di kecamatan ikut hadir dalam prosesi tersebut. Setelah prosesi akad berakhir maka para petugas langsung memberikan Kartu Keluarga yang terdiri dari data sepasang suami istri dalam satu Kartu Keluarga dan KTP-el suami istri dengan status terbaru langsung diserahkan ditempat oleh Kepala UKL Kecamatan IV Nagari Bayang Utara.

Oleh karena itu pelayanan ini tak henti-hentinya terus dilakukan oleh UKL di setiap Kecamatan guna memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan dan terciptanya masyarakat Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar