Painan, (23/10) Pada hari ini tanggal 23 Oktober 2019 Unit Kerja Layanan Kecamatan Bayang kembali serahkan KIA (Kartu Identitas Anak) ke Siswa/Siswi SMP N 2 Bayang. Penyerahan dilakukan secara langsung kepada murid-murid serta member arahan mengenai guna dan fungsi dari Kartu KIA itu sendiri.
Sebagaimana kita ketahui kartu KIA ini adalah Kartu yang fungsinya hampir sama dengan KTP, namun KIA ini hanya diperuntukan kepada anak-anak dibawah umur 17 Tahun. Ukl Kecamatan selalu secara terus-menerus mendata ke setiap sekolah untuk mensosialiasikan fungsi dari KIA tersebut. Karena sesuai arahan Pemerintah Pusat diwajibkan kartu KIA ini untuk dimiliki oleh setiap masyarakat terutama anak-anak dibawah 17 Tahun, dan juga merupakan target tahunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Oleh karena itu Dinas Dukcapil terus meningkatkan kinerja dalam upaya pencapaian target kepemilikan KIA bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan serta mengharapkan kesadaran masyarakat dapat bergerak aktif untuk melakukan pengurusan Adminstrasi Kependudukan lainnya.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.