Painan (06/04). Setelah diterbitkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Dinas Dukcapil Kab Pessel melalui Unit Kerja Layanan (UKL) kecamatan Basa Ampek Balai Tapan hari ini 6 April 2021 kembali bergerak mendatangi Sekolah Taman Kanak Negeri Pembina yang berada di Nagari Bukit Buai Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan untuk pelayanan Kartu KIA.
Dalam penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan kelompok usia 5-17 tahun. Bedanya, untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto. Sementara KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari memakai foto.
Kegunaan Kartu Identitas Anak di antaranya untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga proses mendaftar BPJS Kesehatan.
Dengan adanya program KIA Dinas Dukcapil berharap bisa memberikan kemudahan bagi anak-anak dalam mendapatkan haknya.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.