Pada Tanggal 25 dan 26 Maret 2025 Tim Teknis PIAK & PD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Pemasangan Jaringan VPN F5 di Unit Kerja Layanan Kecamatan pelayanan administrasi kependudukan di beberapa kecamatan sudah aktif kembali.
PELAYANAN YANG SUDAH AKTIF KEMBALI
1. Unit Kerja Layanan Kecamatan Lengayang
2. Unit Kerja Layanan Kecamatan Linggo Sari Baganti (Kantor Camat)
3. Unit Kerja Layanan Kecamatan Pancung Soal
4. Unit Kerja Layanan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan
5. Unit Kerja Layanan Kecamatan Lunang
6. Unit Kerja Layanan Kecamatan IV Nagari Bayang Utara
PELAYANAN YANG BELUM AKTIF DAN ALTERNATIF
Masyarakat di kecamatan yang belum aktif jaringannya dapat diarahkan ke kecamatan terdekat untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan, yaitu:
1. Kec. Batang Kapas => Kantor Dinas di Painan dan UKL Kec. Sutera
2. Kec. Ranah Pesisir => UKL Linggo Sari Baganti (Kantor Camat) & UKL Lengayang
3. Kec. Airpura => Kantor Camat Linggo Sari Baganti & UKL Pancung Soal
4. Kec. Rahul Tapan => UKL BAB Tapan
5. Kec. Silaut => UKL Lunang
6. Kec. Koto XI Tarusan, Kec. Bayang, dan Kec. IV Jurai => Kantor Dinas Dukcapil (Painan)
INFORMASI TAMBAHAN
- Pastikan Anda membawa persyaratan dokumen yang lengkap untuk pengurusan administrasi kependudukan.
- Pemberitahuan ini dikeluarkan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang status pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Demikian pemberitahuan ini, atas ketidaknyamanan ini kami mohon maaf. Terima kasih.
BERISKHAN, S. Sos., M.Si
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.