Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

TERGANGGU PELAYANAN KTPel TIM TEKNIS DATANGI UKL KECAMATAN

07 Jul 2022 09:43:39 WIB 83x dibaca admin
TERGANGGU PELAYANAN KTPel TIM TEKNIS DATANGI UKL KECAMATAN

Painan(7/7). Beberapa tahun belakangan ini semenjak hadirnya Unit Kerja Layanan (UKL) disetiap kecamatan memberikan dampak positif dalam hal pelayanan dokumen kependudukan. Hal tersebut terlihat dari antusiasme masyarakat di kantor UKL kecamatan yang setiap hari ramai datang untuk mengurus berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga, KTPel, Akte Kelahiran dan lainnya.

Keramahan petugas UKI. dalam melayani masyarakat juga mendapatkan applause tersendiri dari Dinas mapun dari masyarakat Pesisir Selatan. Pefan dari UKL Kecamatan sangat vital dikarenakan dapat menjangkau masyarakat dengan berbagai inovasi-inovasi pelayanan. Dalam hal ini bagaimana himbauan petugas UKL kepada masyarakat agar segera Perekaman KTPel hingga pencetakan KTPel yang sangat mudah.

Perubahan sistem yang dilakukan oleh Dirtjen Dukcapil pada dua bulan belakangan ini membuat pelayanan sedikit terganggu di Kecamatan di Pesisir Selatan, Terutama Perekaman KTPel dan Pencetakan KTPel karena Sistem Jaringan Vsat yang sangat lambat sehingga kedua Aplikasi tersebut tidak bisa berjalan normal. Solusi dari tim teknis dari Dinas Dukcapil adalah menggunakan jaringan VPN (virtual personal network) bagi 5 (lima) kecamatan yang masih menggunakan jaringan Vaat yaitu Silaut, Lunang, Ranah Ampek Hulu Tapan, Basa Ampek Balai Tapan dan Airpura. Pada hari Senin 4 Juli 2022 tim teknis dan Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan mendatangi kantor UKL Kecamatan Silaut dan Lunang untuk Perbaikan Jaringan serta Aplikasi Perekaman dan Pencetakan KTPel serta hari kedua Selasa 5 Juli 2022 giliran Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Basa Ampek Balai Tapan dan Airpura untuk Perbaikannya, sehingga saat ini 5 (lima) kecamatan tersebut sudah bisa kembali normal untuk Pelayanan Perekaman KTPel dan Pencetakan KTPel.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar