Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

SOSIALISASI SERTA INSTALASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL PADA DINAS PERDAGANGAN DAN TRANSMIGRASI

04 Oct 2022 00:45:30 WIB 187x dibaca admin
SOSIALISASI SERTA INSTALASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL PADA DINAS PERDAGANGAN DAN TRANSMIGRASI

Painan(16/9). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Nantinya, dokumen kependudukan tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk. Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi. Dinas Dukcapil Kab. Pesisir Selatan tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas ini secara bertahap. Yang belum memiliki handphone maupun tak ada jaringan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan layanan manual seperti sekarang. Oleh karena itu, penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap, dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital, dan secara fisik manual. Identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Serta memastikan identitas tersebut. Terkait hal diatas maka Tim Teknis melakukan Pendampingan serta Sosialisasi kepada tiap-tiap OPD yang berada pada lingkup Kabupaten Pesisir Selatan dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pada hari ini Jum’at 16 September 2022 Tim Teknis melakukan pendampingan instalasi Identitas Kependudukan Digital di OPD Dinas Perdagangan dan Transmigrasi dan telah terinstall sebanyak 60 orang pada dinas tersebut. Oleh karena itu dengan adanya aplikasi Identitas Kependudukan Digital diharapkan dapat memberikan satu lagi kemudahan bagi masyarakat mempergunakan untuk kepentingan atau urusan administrasi lainnya.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar