Painan (08/04). Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan rapat Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan kabupaten/Kota Semester II Tahun 2020 yang baru di rilis Kementerian Dalam Negeri Bulan Februari Tahun 2021 yang lalu. Rapat yang diikuti 19 Kabupaten/Kota se Sumatera Barat tersebut dilaksanakan kemaren hari kamis tanggal 8 April 2021 bertempat di Aula Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat diawali Penyampaian dan arahan kepala Dinas DPPKBKPS Provinsi Sumatera Barat diantaranya yaitu pentingnya Kabupaten/Kota extra dalam memverifikasi dan validasi data Kependudukan Kabupaten/Kota semester II Tahun 2020 serta permasalahan yang di temui dan solusi dari permasalahan tersebut terakhir beliau juga menyampaikan Evaluasi data Kependudukan ganda yang masih banyak di Provinsi Sumatera Barat dan data penduduk non aktif persemester II Tahun 2020.
Rapat Verifikasi dan Validasi data Kependudukan Kabupaten/kota ini Semester II ini, sudah merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi dalam menyajikan Data berskala Provinsi yang berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintah dalam negeri dan terakhir agar data yang disajikan Kabupaten/Kota sama dengan data yang diolah dan disajikan Provinsi dan Pusat Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, demikian disampaikan Kepala Dinas, Evafauza Yuliasman, SE, M.Si, Dt. M.A Tigo Lareh yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan Sartoni Nursalim, S,Kom.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.