Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

RAPAT VERVAL DATA PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN KOTA

22 Jun 2022 22:24:46 WIB 99x dibaca Kontributor
RAPAT VERVAL DATA PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN KOTA

Painan (22/06). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan rapat Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan Kabupaten/Kota Semester II Tahun 2021 di Aula Kantor Dukcapil Provinsi Sumatera Barat Jl. Rasuna Said No. 81 Padang.

Turut hadir dari Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan Kepala bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Sartoni Nursalim, S. Kom di dampingi Pejabat fungsional terkait Pengolah dan Penyajian Data Kependudukan Yusmardianto, SH,MM dan staf Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Henni Gusnani, SH.

Rapat yang diikuti 19 Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dilaksanakan hari ini Rabu tanggal 22 Juni 2022 bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat diawali Penyampaian arahan dan pembukaan acara oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat Drs. Besri Rahmad, MM dan di pandu oleh moderator Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Bapak Isnandar Putra, S.Pt, dalam penyampaianya beliau diantaranya yaitu pentingnya Kabupaten/Kota dalam memverifikasi dan validasi data Kependudukan Kabupaten/Kota semester II Tahun 2021, sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data kependudukan tidak selaras serta menanyakan permasalahan yang di temui dan solusi dari permasalahan yang di hadapi tersebut.

Rapat Verifikasi dan Validasi data Kependudukan Kabupaten/kota ini Semester II ini merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi dalam menyajikan Data berskala Provinsi yang berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintah dalam negeri dan terakhir agar data yang disajikan Kabupaten/Kota sama dengan data yang diolah dan disajikan Provinsi dan Pusat Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar