Painan 13/04- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tetap bekerja seperti biasa walaupun sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Hj. Emirda Ziswati, SE. MM dengan Nomor 800/569/BKPSDM-2021 tentang Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Menanggapi surat edaran tersebut Dinas Dukcapil yang merupakan salah instansi yang memiliki akses langsung pada masyarakat senantiasa selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat, hal tersebut juga di sampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada penyampaian arahan apel pagi di Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan.
"Sesuai arahan pimpinan selama bulan suci Ramadhan kepada seluruh ASN Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan semua UKL Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan tetap harus masuk kerja seperti biasa, pelayanan tetap buka serta tetap harus mematuhi jam kerja selama Ramadhan yaitu Senin-Kamis 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dan Jumat 08.00 WIB sampai 15.30 WIB," terang Evafauza, DT. M.A Tigo Lareh, SE. M.Si.
Terakhir, Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan juga menyampaikan permohonan maaf lahir dan Batin dan mengajak ASN Dinas Dukcapil Pesisir Selatan agar saling meminta maaf, memberi maaf dan saling memaafkan dan menjaga kualitas dan kuantitas ibadah selama bulan Suci Ramadhan dan mendekatkan diri kepala Allah SWT.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.