Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

RAKOR DUKCAPIL SE SUMATERA BARAT

13 Oct 2021 23:19:53 WIB 126x dibaca Kontributor
RAKOR DUKCAPIL SE SUMATERA BARAT

Rapat Koordinasi Dukcapil se-Sumbar dengan tema “Peran Dukcapil Menuju single Identity Number di Mercure hotel Padang Rabu 13 Oktober 2021.Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman Dt.Tigo Lareh, SE.M.Si yang diwakili Kepala Bidang PIAK dan PD Disdukcapil Pesisir Selatan Sartoni Nursalim, S.Kom melalui pesan Whatappnya menjelaskan “di era digitalisasi data Provinsi Sumatera Barat mulai jajaki penerapan single identity number bagi data kependudukan, single identity number merupakan salah satu inovasi jitu sebagai dasar dari penentuan kebijakan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan”.terangnya.

Single identity number ini nantinya akan dimanfaatkan dalam berbagai urusan pelayanan publik dengan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya. Disamping itu, Rakor ini juga dalam rangka menyamakan persepsi antara Pemerintah dengan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, terutama untuk pemanfaatan data kependudukan.

Hadir membuka Rakor, Wakil Gubernur Audy Joinaldy menyampaikan strategi dan implementasi kebijakan administrasi kependudukan di Sumatera Barat. Diantaranya penerapan integrasi data Dukcapil dengan seluruh Instansi Pemprov Sumbar.

Menurut Wagub Audy, Hal ini merupakan basis bagi penentuan kebijakan serta pelayanan pemerintah terhadap publik. Data yang akurat dan terpadu pun akan menjadi support dalam mewujudkan pembangunan Sumbar Madani.

Sejalan dengan itu, Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakhrulloh mengatakan, kelak Semua program pemerintah akan menggunakan NIK, mulai dari pengentasan kemiskinan, stunting, bantuan sosial, vaksin hingga hingga pengurusan izin usaha cukup menggunakan satu nomor identitas.

"Memasuk era integrasi data, basis kita adalah NIK. Dukcapil wajib mengintegrasikan semua nomor menjadi NIK," tegas Zuldan.

Menurutnya, tata pengelola pemerintahan sudah mulai fokus pada single identity number, dengan NIK sebagai kunci akses dalam verifikasi data. Ia juga meminta dukungan di tingkat kabupaten dan kota untuk mensupport single identity number ini.

"NIK adalah kunci akses dalam verifikasi data, kita juga lengkapi dengan teknologi face recognition,"

"Saya juga mohon dukungan kabupaten, kota dan Provinsi Sumatera Barat untuk melangkah memasuki era digital, kita akan mulai menghapus fotocopy, menggantinya dengan digital id," harapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Sumbar, Besri Rahmat menyampaikan, penerapan sistem satu data akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik.

Untuk itu, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan 19 dari 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat. 10 diantaranya telah menggunakan Hak Akses Web Portal Kependudukan.

Dihadiri Bupati dan Walikota, serta Disdukcapil se-Sumbar, Selain membahas kerjasama dalam rangka integrasi data antar OPD, Rakor juga membahas inovasi kepedudukan lain yang tak kelah penting. Diantaranya mulai diterapkannya Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Alat sejenis mesin ATM khusus untuk pengurusan data kependudukan yang sudah mulai beroperasi di beberapa kota.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar