Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

PERPRES 83 TAHUN 2021: NIK WAJIB DIGUNAKAN UNTUK PELAYANAN PUBLIK

01 Oct 2021 16:41:48 WIB 248x dibaca Kontributor
PERPRES 83 TAHUN 2021: NIK WAJIB DIGUNAKAN UNTUK PELAYANAN PUBLIK

Painan, 01/10 Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman Dt. M.A Tigo Lareh, SE. M.Si, mengajak masyarakat membiasakan menghapal Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Di era ini, kata Dt. M.A Tigo Lareh, Pemerintah Indonesia tengah menuju era satu data, dengan NIK sebagai basisnya. Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.

"Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya Single Identity Number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," terang Dt. M.A Tigo Lareh, Kamis (30/9/2021).

Dt. M.A Tigo Lareh mengakui dengan integrasi NIK untuk pelayanan publik ini akan terbangun tradisi baru. "Sebenarnya ketentuan menggunakan NIK ini sudah ada di Perpres No. 62 Tahun 2019 di bagian lampiran. Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil,” kata Dt. M.A Tigo Lareh.

Dt. M.A Tigo Lareh mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri ke mana-mana itu mengingat NIK-nya. "Berobat ke rumah sakit inget NIK, mengurus SIM inget NIK, mengurus kartu prakerja inget NIK, bantuan sosial inget NIK. Itu NIK-nya memang harus diingat. Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK," katanya.

 

Kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak. Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silakan dicantumkan NIK dan NPWP.

"Perpresnya mengatakan seperti itu," kata Dt. M.A Tigo Lareh.

Ke depan, masih kata Dt. M.A Tigo Lareh, NIK akan menjadi satu-satunya nomor. Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain.

"Sehingga semua penduduk yang punya NIK terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak, sebab ada kategorinya dan ketentuannya. Sekarang diawali dari Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian sekarang ditegaskan kembali dalam Perpres No. 83 Tahun 2021," Demikian tutup Dt. M.A Tigo Lareh.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Bagikan:

Berikan Komentar