Painan (31/3). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Unit Kerja Layanan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan kembali meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan pelayanan Perekaman Pemula yang kita ketahui adalah pelayanan Perekaman bagi anak yang baru memasuki usia 17 tahun. Sebelumnya petugas UKL menghimbau, mengajak serta mengingatkan pentingnya perekaman anak yang baru berusia 17 tahun agar nantinya segera memiliki KTP-el yang sekarang fungsinya sebagai syarat mendasar bagi pengurusan hal lain di instansi ataupun lembaga lainnya.
Pentingnya Dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya. Masyarakat Indonesia harus sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik dan yang baru atau sudah berusia 17 tahun belum perekaman serta memiliki KTP Elektronik untuk segera di urus.
Oleh karena itu Dinas Dukcapil Kab Pessel kembali tak henti-hentinya mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk datang ke kantor UKL di setiap Kecamatan agar terciptanya masyarakat yang sadar Administrasi Kependudukan.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.