Painan- , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Unit kerja Layanan (UKL) Kecamatan IV Jurai melakukan perekaman KTP-el disabilitas Pada Orang dengan Gangguan Jiwa. Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak sipil dan perlindungan hukum bagi mereka terjamin. Kegiatan ini merupakan bentuk dari komitmen dari Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan dan UKL di Kecamatan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik bagi seluruh penduduk Kabupaten Pesisir Selatan.
Layanan ini sangat membantu bagi Raditia Pratama Laksamana yang merupakan sebagai penyandang disabilitas Jiwa/Mental untuk memiliki dokumen kependudukan khususnya KTP el sehingga Raditia dapat mengakses layanan publik lain seperti kesehatan, jaminan sosial kesehatan (BPJS) maupun bantuan sosial lainnya. Sebagaimana diketahui, perekaman KTP-el telah diundangkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), khususnya pasal 63 ayat (1) mengenai kepemilikan KTP-el bagi semua penduduk yang telah wajib memilikinya.
Khusus untuk para ODGJ ini, perekaman KTP-el menjadi sangat penting. Pasalnya, ODGJ adalah penduduk yang rentan dan sangat membutuhkan akses pada bantuan kesehatan. Dengan kepemilikan KTP-el, para ODGJ tersebut diharapkan dapat mendapatkan akses yang lebih mudah pada bantuan kesehatan, khususnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K). "ODGJ sama memiliki hak untuk mendapatkan KTP-el. Kasihan kalau mereka sakit dan memerlukan perawatan, tapi tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP-el. Dengan memiliki identitas, mereka bisa diikutsertakan dalam program BPJS (Kesehatan)," kata Nofi Waldi Sebagai Operator Perekaman, Rabu (03/07/2024).
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.