Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

PEREKAMAN KTP-EL PEMILIH PEMULA MENJELANG PILKADA TAHUN 2024 DI UKL KECAMATAN IV JURAI

26 Jun 2024 09:00:55 WIB 170x dibaca admin
PEREKAMAN KTP-EL PEMILIH PEMULA MENJELANG PILKADA TAHUN 2024 DI UKL KECAMATAN IV JURAI

Pesisir Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Unit kerja Layanan (UKL) Kecamatan IV Jurai terus lakukan kegiatan untuk pencapaian target kinerja diantaranya melakukan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pemula Selasa 25 Juni 2024. Hal ini disampaikan penanggungjawab UKL Disdukcapil Kecamatan IV Jurai yang diwakili Nofi melalui pesan whatsappnya menjelaskan bahwa perekaman KTP elektronik dilakukan hari ini Selasa 25 Juni 2024 terhadap pemula, hal ini terus kami lakukan untuk pencapaian target perekaman KTP elektronik masing-masing UKL se Kebupaten Pesisir Selatan.

“Perekaman KTP Elektronik pemula merupakan salah satu target masing-masing UKL, oleh karenanya UKL terus mengenjot target perekaman KTP elektronik,” katanya. Sementara itu Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan Beriskhan, S.Sos., M.Si terus menghimbau, mengajak serta mengingatkan pentingnya perekaman KTP elektronik baik terhadap anak yang baru berusia 17 tahun, akan berusia 17 tahun atau sudah menikah, segeralah untuk melakukan perekaman KTP-elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan di Painan atau di Kantor Unit Kerja layanan (UKL) yang ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan sesuai domisili agar, nantinya tidak kehilangan hak pilih pada saat Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024).

Selain percepatan perekaman KTP-el, Di UKL masing-masing Kecamatan juga terus gencar melakukan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga Kabupaten Pesisir Selatan. IKD ini juga berfungsi sebagaimana KTP-el sehingga dapat digunakan untuk melakukan pencoblosan. Oleh karena itu Dinas Dukcapil Kab. Pessel kembali tak henti-hentinya mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk datang ke kantor UKL di setiap Kecamatan kedepan agar terciptanya masyarakat yang sadar Administrasi Kependudukan.” Tutupnya.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar