Painan(28/7). Kartu Identitas Anak (KIA) adalah merupakan salah satu program terbaru dari pemerintah yang digagas sejak 2016 lalu. program Kartu Identitas Anak (KIA) ini sejak dikeluarkannya regulasinya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016 mulai berlaku secara nasional dan mulai gencar didorong dan dievaluasi pelaksanaannya secara nasional oleh diljen dukcapil sejak tahun 2019.
Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Tanggal 27 Juli 2022 petugas Dinas Dukcapil kembali mendatangi untuk melakukan penyerahan langsung dokumen KIA yang telah tercetak sebanyak 78 keping ke Sekolah Dasar Negeri 02 Gurun Panjang Kapuh Kecamatan Koto XI tarusan yang didampingi langsung oleh Kepala Sekolah Ibu Nursamayati, S.Pd.
Dinas Dukcapil kabupaten Pesisir Selatan dalam upaya untuk terus gencar dalam program tersebut, melakukan beberapa langkah inovatif diantaranya bekerjasama dengan lembaga pendidikan (sekolah) yang memiliki potensi sasaran untuk dibuatkan KIA secara kolektif.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.