Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar perangkat daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran, khususnya dalam pelaksanaan program-program kesejahteraan sosial. Melalui kerja sama ini, data kependudukan yang valid dan terintegrasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam penentuan sasaran penerima bantuan sosial serta perencanaan kebijakan sosial lainnya. Diharapkan, PKS ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meminimalisir kesalahan data, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.