Pengumuman
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 400.12.4/20/DISDUKCAPIL/2025 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA... Klik disini untuk detail

Disdukcapil

Kabupaten Pesisir Selatan

Pemusnahan KTP-el di UKL Kecamatan Rahul Tapan

26 Aug 2024 14:52:37 WIB 183x dibaca admin
Pemusnahan KTP-el di UKL Kecamatan Rahul Tapan

Pesisir Selatan- UKL Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 melakukan Pemusnahan KTP-el dan KIA dengan cara dibakar. Sebanyak 3.313 keping KTP dan 228 Keping KIA telah dilakukan pemusnahan di depan halaman kantor UKL Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

Kegiatan Pemusnahan blanko KTP-el dan KIA ini disaksikan oleh Koordinator UKL Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan ( Eza Abita) beserta Staff serta dibuatkan berita acaranya. Eza Abita menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan KTP ini dilakukan sebagai tindaklanjut surat edaran dari Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP Rusak Atau Invalid selain itu dikhawatirkan KTP yang rusak atau invalid dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Misalnya ada KTP-el yang rusak sehingga foto dan NIK nya tidak lagi terbaca, penduduk akan digantikan dengan KTP baru dan KTP lama itu akan dimusnahkan, Pemusnahan blanko KTP yang rusak untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan, bentuk penertiban dokumen kependudukan dan agar tidak ada lagi KTP-el yang tercecer sehingga tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar