Painan (7/7). Pada hari ini 7 Juli 2022 UKL Kecamatan Airpura melakukan Perekaman Penula pada masyarakat yang telah vajib KTP. Perekaman penula tersebut di peruntukkan bagi masyarakat yang baru berusia 17 tahun. Pelayanan perekaman dan Pencetakan KTPel sudah bisa dilakukan di UKI Kecamatan Airpura setelah lama vakum. Sebelumnya baik perekaman atau pencetakan TPel tidak bisa dilakukan di UKL Kecamatan Airpura dikarenakan Aplikasi serta jaringan Jarkondat (Jaringan Komunikasi Data) sang terganggu di UKL tersebut serta Kehilangan sebagian Alat Perekaman dan pencetakan karena kesalingan.
Setelah dilakukan perbaikan oleh tin teknis Dinas Dukcapil dan diberikan alat baru naka pelayanan pada saat ini dan seterusnya kembali normal seperti biasa. Sebelumnya, perekaman dan pencetakan KTPel masyarakat Airpara melakukan perekaman dan pencetakan KTPel di UXL Kecamatan Pancung Soal karena disana tidak terjadi masalah seperti UKL Kecamatan Airpura.
Oleh karena itu bagi masyarakat UKL Kecamatan Airpara yang belum selakukan perekaman dan Pencetakan KTPel agar segera sendatangi kantor UKL tersebut, supaya masyarakat memiliki Dokumen Kependudukan yang lengkap.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.