Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan hari ini, 11 Februari 2025, tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki identitas kependudukan dalam bentuk digital yang aman dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Petugas memberikan pendampingan mulai dari verifikasi data hingga aktivasi IKD serta penjelasan cara penggunaan aplikasi IKD. Melalui pelayanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat dan pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.